Wacana relokasi 137 orang etnis Rohingya dari basement Balai Meuseuraya Aceh (BMA) ke gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh di Jalan Ajuen Jeumpet, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ditolak warga setempat lantaran dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik serta merugikan masyarakat setempat. Penolakan itu muncul setelah sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, keuchik (kepala desa), serta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Darul Imarah dan Peukan Bada melakukan rapat koordinasi di gedung PMI Aceh pada Rabu (3/1/2024).
Oleh karena itu, warga Gampong Ajuen menolak penempatan pengungsi Rohingya di gedung PMI Aceh, dan meminta pemerintah untuk mencari solusi lain yang tepat, yang tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat baik aspek sosial, maupun aspek hukum. Selain itu, Ketua Pemuda Gampong Ajuen Reza Aulia menilai para pengungsi Rohingya itu sulit dijaga untuk tetap berada di lokasi penampungan. Warga khawatir para pengungsi dapat dengan mudah meninggalkan penampungan sehingga akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Sebelumnya, wacana pemindahan para pengungsi etnis Rohingya di Aceh ke gedung PMI Aceh disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Penyataan itu muncul usai ratusan mahasiswa di Aceh menggelar aksi penolakan terhadap pengungsi Rohingya yang berada di basement gedung Balai Meuseuraya Aceh usai pendaratan di pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Ahad (10/12/2023) lalu.