Dalam webinar bertajuk “Telaah kritis usul perpanjangan jabatan Presiden dan Wapres,” yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (28/2/2022), Siti Zuhro menyampaikan bahwa ide masa jabatan Presiden tiga periode bertentangan dengan spirit gerakan reformasi 1998, yang ingin menciptakan sirkulasi kepemimpinan yang terukur dan pasti. Salah satu hasil reformasi adalah perubahan dari konstitusi UUD 1945 yang mengatur perubahan masa jabatan Presiden dari yang tidak terukur menjadi hanya dua periode.
Ide perpanjangan masa jabatan Presiden sempat mengemuka di masa pemerintahan periode ke dua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun karena ada kemungkinan resistensi yang luar biasa dari masyarakat maupun akademisi, wacara perpanjangan jabatan presiden tersebut tidak jadi dilakukan. Ketika wacana serupa kembali terlontar, Presiden Joko Widodo pun sudah menyatakan sikap tidak ada niat menjadi presiden tiga periode.
Pengamat Politik Jeirry Sumampow menambahkan bahwa mereka yang memunculkan gagasan Presiden tiga periode sejatinya ingin mengatakan bahwa publik masih menyukai Presiden Jokowi. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah berpendapat bahwa perpanjangan tiga periode masa jabatan Presidn akan sulit dilakukan baik secara etika maupun moral, karena publik masih berfokus ke masalah pandemi dan perbaikan ekonomi.