Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Mencuat di DPR 

Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa wakil tengah menjadi sorotan di Komisi II DPR Bidang Politik dan Pemerintahan. Pada rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (30/8) pekan lalu, Muhammad Khozin, anggota Fraksi PKB, menyoroti keberadaan wakil kepala daerah yang kerap menjadi vote getter.

Wakil kepala daerah dinilai nyaris tak memiliki tugas dan kewenangan dalam tugas pemerintahan, bahkan tak jarang terjadi ketegangan diantara kedua pihak. Menurut Khozin 60 persen data ya ia miliki, kepala daerah dan wakilnya memiliki hubungan yang tidak harmonis.

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, pun mengakui hal senada. Namun, meski telah menjadi perbincangan lintas fraksi di DPR, wacana ini perlu dikaji matang. Sementara, anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, menilai perkawinan politik dalam kontestasi pilkada didasarkan atas kesepakatan dan pertimbangan. Selama ini ada calon kuat secara ekonomi, namun tidak secara politik, makanya saling menggandeng. Selain itu, tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah juga telah diatur dalam UU Pemerintah Daerah.

Search