Wacana Pilkada lewat DPRD dan Bagaimana Dulu SBY Menggagalkannya

Dorongan untuk merubah mekanisme pilkada dari langsung menjadi tidak langsung datan dari partai koalisi pemerintah seperti Gerindra dan Golkar dan diperkuat oleh perubahan sikap Partai Demokrat dengan alih efisiensi anggaran. Jika hal ini terjadi maka akan membuka peluang korupsi besar-besar yang lebih tertutup dan merusak lembaga.

Perubahan sikap Partai Demokrat menunjukkan pragmatisme partai dalam menghadapi dinamika kekuasaan. Pada tahun 2014, mayoritas DPR didominasi oleh Koalisasi Merah Putih mengesahkan Undang-undang yang menghapus pilkada langsung. Namun reaksi keras datang dari publik, sehingga di akhir periode Presiden SBY, beliau menolak menandatangi UU tersebut dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan mekanisme pemilihan langsung. SBY menyatakan “Meski saya menghormati proses di DPRD yang memutuskan mekanisme pilkada lewat DPRD, izinkan saya untuk tetap berikhtiar demi tegaknya kedaulatan rakyat, serta tegaknya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”, Kompas edisi 3 Oktober 2014. Perubahan sikap ini dinilai sebagai sikap inkonsistensi Partai Demokrat. KPPOD dan akademisi menilai partai ini telah mengkhianati agenda reformasi yang diperjuangkan pendirinya sendiri.

Diskursus tentang mekanisme pilkada di Indonesia merupakan bagian dari perjalanan sejarah, yang merefleksikan dinamika tarik-menarik antara sentralisasi dan desentralisasi, serta antara dominasi elite dan keterlibatan rakyat. Pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, kepala daerah hanyalah perpanjangan tangan pusat dengan akuntabilitas vertikal ke presiden; Reformasi 1998 melahirkan semangat otonomi melalui UU No. 22/1999, namun praktik pemilihan oleh DPRD berubah menjadi pasar politik penuh suap, sehingga lahir UU No. 32/2004 yang memperkenalkan pilkada langsung sejak 2005 sebagai wujud kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945; meski mahal dan rawan politik uang, sistem langsung dianggap lebih legitim dibanding pemilihan oleh DPRD yang berisiko melahirkan korupsi sistemik, memperkuat oligarki lokal, dan melemahkan akuntabilitas kepala daerah terhadap rakyat.

Search