Peneliti senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menilai usulan tentang perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mustahil terlaksana karena bisa melanggar UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. MK juga telah menolak gugatan aturan batas usia pensiun TNI pada 29 Maret 2022 lalu. Batas usia pensiun bagi perwira TNI tetap 58 tahun dan bintara hingga tamtama tetap 53 tahun.
Menurut Al Araf, memang sudah seharusnya Andika diganti setelah masa jabatannya berakhir karena memasuki usia pensiun (11/9/2022). Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tidak perlu diutak-atik. Secara hukum, anggota DPR perlu melihat hasil putusan MK, sehingga tidak membawa wacana ini dalam wacana politis yang cenderung berdimensi politisasi. Al Araf juga menilai tidak ada urgensi dan argumentasi yang kuat untuk memperpanjang masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI. Saat ini kondisi pertahanan dan keamanan Indonesia dalam keadaan normal dan damai, serta tidak dalam kondisi darurat perang.
Usulan tentang peluang memperpanjang masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. Kharis mengatakan perpanjangan itu bisa dilakukan asalkan Presiden Jokowi setuju untuk memperpanjangnya (8/9/2022). Menurut Kharis, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI bukanlah hal baru. Diketahui, Jenderal TNI Endriartono Sutarto pernah dipepanjang masa jabatannya sebagai Panglima. Sedianya, Endriartono yang menjabat di era kepemimpinan Presiden Megawati, pensiun di tahun 2006 atau di era Presiden SBY. Endriartono baru pensiun di tahun 2007 setelah usulan perpanjangan masa jabatannya disetujui DPR. Dengan begitu, Endriantono pensiun di usia 59 tahun. Kharis mengklaim, Komisi I akan mendukung keputusan Jokowi apabila memang berencana untuk memperpanjang masa jabatan Panglima. Namun diketahui, hingga kini Jokowi maupun pihak Istana belum membahas mengenai wacana tersebut.