Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara kini sangat perlu. MAKI menilai aturan itu sangat mendesak. “Itu harus itu, sangat perlu dan mendesak malahan. Kita sudah ketinggalan zaman dari isu peraturan itu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (10/2/2025). “Karena apa, negara-negara maju Amerika atau Inggris itu tetap melakukan proses hukum entah itu denda atau penjara terhadap badan hukum atau perorangan Inggris atau apa melakukan suap kepada pejabat di negara lain,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tengah merencanakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara. Rencana itu adalah komitmen Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara. Yusril mengatakan rencana Indonesia bergabung dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Anti Bribery Convention tak sekadar bergabung, tapi juga turut berpartisipasi aktif terkait pemberantasan korupsi.
Yusril menjelaskan Indonesia memahami bahwa penyuapan merupakan tindakan yang dapat menjadi kejahatan yang tidak mengenal batas-batas negara. Maka kerja sama internasional dalam hal penegakan hukum, pertukaran informasi dan pembentukan mekanisme hukum yang lebih kuat sangatlah penting. Indonesia berupaya memperkuat sistem hukum untuk menangani suap lintas negara. Dia menjelaskan, sejauh ini Indonesia telah melakukan pembaruan aturan antikorupsi, termasuk di antaranya penyempurnaan undang-undang yang tidak terbatas pada tidak pidana korupsi saja melainkan dalam konteks perdagangan.