Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi, terkait peristiwa penurunan iklan videotron berisi kampanye capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Selain meminta keterangan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi, Bawaslu juga akan memanggil pengelola videotron terkait insiden itu.
Rahmat menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu dilihat dari penurunan videotron tersebut. Yakni soal izin dari pemerintah daerah setempat dan soal batasan yang diberikan. Di sisi lain, kata Rahmat, pemerintah daerah seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada para perserta Pemilu dan Pilpres untuk berkampanye melalui media yang tersedia dan sah selama tidak melanggar aturan kampanye. Menurut Rahmat, mereka masih menunggu apakah Timnas Anies-Muhaimin akan melaporkan dugaan penurunan sepihak tayangan iklan kampanye di videotron itu.
Sebelumnya diberitakan, Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) menyatakan penghentian tayangan kampanye melalui videotron di Grand Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, dan Graha Mandiri, Jakarta akan ditangani oleh tim hukum. Menurut Syaugi, Timnas Amin sebagai perwakilan berhak melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses kampanye Pilpres 2024 ke lembaga yang berwenang. Syaugi juga meminta dukungan dari masyarakat supaya mengawasi jalannya kampanye Pemilu dengan adil sehingga terbentuk persaingan sehat dalam kontestasi politik.