Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

UU Pemilu Berpeluang Direvisi untuk Akomodasi Pemekaran Papua

Pembahasan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan berpeluang menjadi upaya untuk merevisi Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu. Jika RUU tersebut disahkan, pembentukan ketiga provinsi tersebut pun akan terealisasi. Dalam pembahasannya, Panja menggunakan DIM dari draf RUU Provinsi Papua Selatan yang kemudian disesuaikan dengan dua RUU lainnya. Dalam Pasal 15 Ayat 1 draf ketiga RUU daerah otonomi baru (DOB) Papua, jumlah kursi untuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan ditetapkan tiga kursi. Imbasnya, ketiga provinsi baru wajib memiliki wakil di DPR sesuai dengan daerah pemilihannya (Dapil).

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemdagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa Pasal 186 UU Pemilu sudah menetapkan jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang, tidak bisa ditambah. Jumlah kursi di DPR untuk Dapil Papua saat ini sebanyak 10 kursi dan Dapil Papua Barat tiga kursi. Sementara dalam Pasal 187 Ayat 2 UU Pemilu, diatur jumlah kursi di setiap Dapil paling sedikit tiga kursi dan maksimal 10 kursi. Jika pembentukan tiga DOB baru Papua itu terealisasi, setidaknya ada sembilan kursi baru di DPR untuk mengakomodasi ketiga provinsi baru tersebut.

Senator atau anggota DPD dari Papua Barat, Filep Wamafma mengatakan, persoalan dapil dan jumlah anggota DPR di tiga provinsi baru tersebut menjadi tanda ada sikap terburu-buru dari pemerintah untuk melakukan pemekaran. Namun, itu menjadi konsekuensi dari DPR dan pemerintah yang kini tengah membahas ketiga RUU tersebut. Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan satu-satunya cara untuk mengakomodasi keterwakilan adalah dengan merumuskan aturan atau pasal peralihan sebagai substansi baru dalam ketiga RUU tersebut. Aturan peralihan akan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk mau tidak mau merevisi UU Pemilu. Jika tidak, Presiden harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyetujui pasal peralihan tersebut, sebagai konsekuensi untuk merealisasikan tiga provinsi baru.

Search