Pengacara LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo mengatakan disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang belum menjamin keamanan data. Hal tersebut lantaran kedudukan dan struktur lembaga otoritas PDP yang tidak diatur secara jelas dalam UU PDP. Disebutkan bahwa dalam Pasal 58 ayat (3) dan (4) RUU PDP dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
LBH khawatir akan adanya kecenderungan pergeseran kedudukan lembaga negara independen dalam struktur ketatanegaraan. Seperti yang terjadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017. Dengan menempatkan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang tentunya berdampak pada kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK yang sudah tidak segarang dahulu dalam memburu para koruptor.
Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, LBH Jakarta pun mendesak pemerintah, baik Presiden maupun DPR RI, dalam mengesahkan UU PDP ini wajib melakukan pemantauan penerapan undang-undang tersebut. LBH Jakarta juga meminta Presiden dan DPR RI tidak berkompromi untuk menempatkan kedudukan dan struktur kelembagaan Lembaga/Badan Perlindungan Data Pribadi berada di bawah Presiden atau Kementerian. Hal itu dilakukan untuk menciptakan independensi atau independent bodies/state auxiliary organ. LBH juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka kanal-kanal dan medium pelibatan dan penyerapan masukan dari masyarakat dalam merumuskan RUU PDP.