Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur pembentukan Indonesia International Financial Center (IIFC) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai lembaga baru yang diharapkan menjadi pusat keuangan internasional dan motor pengembangan sektor keuangan nasional. Pemerintah menilai keberadaan IIFC penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, diversifikasi ekonomi, serta meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pembangunan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa IIFC akan memiliki kemandirian keuangan, administratif, dan operasional berdasarkan undang-undang. Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut kawasan tersebut akan menjadi enclave khusus dengan berbagai insentif dan fleksibilitas regulasi, termasuk di bidang perpajakan, pengelolaan wilayah, pengawasan sektor keuangan, serta mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang lebih cepat untuk meningkatkan kepercayaan investor.
IIFC dirancang menjadi pusat aktivitas investasi dan jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, hingga lembaga keuangan lainnya. Konsep family office juga akan menjadi bagian dari kawasan ini dan akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri yang ditargetkan selesai maksimal tiga bulan setelah revisi UU P2SK disahkan. Meski demikian, pemerintah dan DPR masih belum menetapkan lokasi maupun rincian operasional kawasan tersebut.
