UU Minim Aspirasi Kerap Mengundang Kontroversi

Banyak pihak menyatakan kekecewaannya terhadap pengesahan UU KUHAP, karena masih berpolemik dan kontroversi yang menyertainya. Hal ini terutama terkait dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut yang justru dianggap menjadi ancaman bagi siapa saja yang terjerat kasus pidana. Salah satu kritik yang diangkat oleh kelompok masyarakat sipil adalah masih jauhnya proses pembahasan dan pengundangan RKUHAP dari prinsip partisipasi bermakna seperti diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah contoh kasus memperlihatkan bagaimana sejumlah pembahasan undang-undang cenderung minim membuka ruang keterlibatan masyarakat atau publik. Misalnya, pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdampak pada pelemahan independensi lembaga antirasuah ini. Salah satunya dengan hadirnya Dewan Pengawas dan pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kemudian juga ada UU 1/2023 tentang KUHP yang disambut resisten publik karena sejumlah pasal di dalamnya dinilai mengandung pembatasan berekspresi masyarakat, salah satunya dengan munculnya pasal penghinaan presiden. Selain itu, contoh lain adalah pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja.

Sejumlah contoh kasus pembahasan dan pengesahan UU menunjukkan minimnya partisipasi masyarakat terhadap pembahasan UU tersebut. Pemenuhan partisipasi bermakna ini menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah tersusun dengan sempurna secara formil sehingga secara materiil juga memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat. Selain itu, masyarakat juga tidak dengan mudah bisa mengakses atau mendapatkan draf perubahan dari RKUHAP.

Search