UU IKN Baru: Investor Bisa ‘Kuasai’ Lahan di IKN Sampai 190 Tahun

DPR bersama dengan pemerintah baru saja menyelesaikan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Revisi baru disahkan DPR menjadi undang-undang pada Selasa (3/10). Ada beberapa ketentuan baru yang diatur pemerintah dan DPR dalam revisi uu tersebut. Salah satunya soal hak atas tanah investor di IKN. Hak diatur dalam Pasal 16 A uu tersebut.

Berdasarkan salinan revisi UU IKN yang diterima CNNIndonesia, untuk hak atas tanah yang berbentuk hak guna usaha investor mendapatkan hak kelolaan yang cukup panjang; mencapai 190 tahun. Hak tersebut diberikan dalam dua kali siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Adapun untuk perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Selain itu, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun lagi, sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah seperti sebelumnya. Sementara dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai, pelaku usaha atau investor diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun dalam satu siklus dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Jika ditotal, investor bisa menggunakan HGB hingga 160 tahun. Revisi uu juga mengatur tanah untuk pembangunan di IKN merupakan salah satu jenis tanah yang masuk dalam kategori yang bisa dibebaskan dengan aturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Otorita IKN dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian.

Search