UU Deforestasi Eropa Resmi Berlaku, Ini Kata Wamendag soal Nasib Sawit dkk

Uni Eropa resmi memberlakukan European Union Deforestation-Free Product Regulation (EUDR). Undang-undang ini mengatur perdagangan komoditas bebas deforestasi pada 16 Mei 2023. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, komoditas unggulan Indonesia, seperti minyak sawit dan produk turunannya, karet, kopi, kulit dan produk turunannya, serta kakao dilarang masuk ke Uni Eropa jika tak lolos dalam uji tuntas deforestasi. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pun angkat bicara terkait kebijakan tersebut. Dia melihat kebijakan itu sebagai hal yang diskriminatif lantaran setiap negara berhak untuk mengekspor ke negara manapun. “Pesan yang ingin kita sampaikan adalah begini, jangan ada hal yang diskriminatif. Tidak boleh itu, kita kan punya produk kita berhak untuk mengekspor ke manapun, bahkan kita mengelola ekspor kita berhak,” kata Jerry di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Parlemen Uni Eropa telah menyetujui pengesahan EUDR pada 19 April lalu, dan resmi berlaku pada 16 Mei 2023. Melalui laman resmi European Parliament, Selasa (23/5/2023), aturan ini disebut tak memboikot negara atau melarang komoditas tertentu, melainkan hanya memperkenankan untuk menjual produknya jika eksportir sudah melewati due diligence atau uji tuntas. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan produk tak berasal dari lahan yang mengalami degradasi atau deforestasi. Adapun, batas waktu deforestasi adalah setelah 31 Desember 2020. Produk yang disasar dalam aturan ini, antara lain sapi, kakao, kopi, minyak kelapa sawit, kedelai, dan kayu, termasuk produk yang mengandung, diberi makan atau dibuat dengan menggunakan komoditas ini (seperti kulit, coklat, dan furnitur). Parlemen Uni Eropa juga menambahkan produk-produk, seperti karet, arang, produk kertas cetak, dan sejumlah turunan minyak sawit.

Uni Eropa akan mengklasifikasi negara atau bagiannya sebagai berisiko rendah, standar, atau tinggi, berdasarkan penilaian objektif dan transparan dalam waktu 18 bulan sejak peraturan ini berlaku. Adapun, sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang melanggar diterapkan proporsional dengan denda maksimum setidaknya 4 persen dari total omset tahunan di UE dari perusahaan tersebut.

Search