Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan dari Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp74,48 triliun pada September 2024. “Per September 2024, outstanding pendanaan industri LPBBTI meningkat 33,73 persen (yoy) menjadi sebesar Rp74,48 triliun, dengan pendanaan yang diberikan oleh lender institusi adalah sebesar 89,98 persen, sementara lender perorangan sebesar 10,02 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Agusman dalam keterangan resmi, Rabu (6/11).
Menurut Agusman, pertumbuhan tersebut menunjukkan peningkatan partisipasi dari para lender terhadap industri pinjol. Pada periode sama, laba industri pinjol melesat 66,15 persen (yoy) menjadi Rp806,05 miliar. Peningkatan laba ini antara lain karena meningkatnya pendapatan operasional. Selanjutnya, hingga akhir kuartal III 2024, terdapat 22 penyelenggara LPBBTI yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. “Terhadap penyelenggara tersebut, OJK memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya. OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan,” terangnya. Dalam rangka mendorong peran pinjol dan perusahaan pembiayaan, OJK sendiri telah meluncurkan Roadmap LPBBTI 2023 – 2027 dan Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024 – 2028.