Usulan Pengamanan Pengadilan oleh TNI Mendapat Penolakan

Imparsial menolak wacana pengamanan seluruh pengadilan di Indonesia dilakukan oleh TNI. Pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan. Penyataan ini disampaikan Wakil Direktur Imparsial Ardimanto, menyikapi wacana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, yang disampaikan melalui Plt. Sekretaris MA, Sugiyanto, bahwa pengamanan untuk seluruh pengadilan di Indonesia dilakukan oleh TNI. MA beralasan pengamanan dari Polri sebagaimana yang berjalan selama ini bisa menimbulkan konflik kepentingan. Sebab pengadilan seringkali menyidangkan kasus-kasus praperadilan di mana termohonnya adalah Kepolisian.

Dijelaskannya, jika alasannya itu benar, maka hal ini justru akan menyeret-nyeret institusi TNI dalam konflik kepentingan tersebut. Sebab TNI juga memiliki kepentingan dengan MA melalui peradilan militer. Sehingga pengamanan pengadilan oleh TNI juga tidak menjawab permasalahan yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris MA tersebut. Lebih dari itu, Imparsial menilai pengamanan pengadilan oleh TNI justru akan menciptakan atmosfer yang intimidatif, yang mengancam integritas proses penegakan hukum, serta menghambat akses masyarakat terhadap keadilan yang akuntabel dan transparan. Padahal, lanjutnya lembaga pengadilan harus jauh dari kesan intimidatif agar rakyat dapat secara leluasa mencari dan mengupayakan keadilan bagi mereka.

Imparsial memandang penegakan hukum dan keamanan pengadilan adalah tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, yang secara eksklusif harus dilakukan oleh lembaga yang sudah memiliki tugas dan wewenang di bidangnya, Seperti satuan pengamanan khusus dan kepolisian. Dengan alasan-alasan tersebut, Imparsial secara tegas menolak rencana MA yang akan menggunakan TNI untuk pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia. Mereka mendesak MA membatalkan rencana mereka.

Search