Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kembali berdemo pada Rabu (25/01) dengan salah satu tuntutan memperpanjang masa jabatan. Salah satu tuntutan dari PPDI ialah agar pemerintah merevisi Undang Undang Desa dan meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Pengamat menilai pembatasan masa jabatan penting untuk mencegah kekuasaan absolut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah merespons soal adanya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Jokowi mempersilakan saja jika ada aspirasi tersebut. “Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi. Jokowi menegaskan saat ini masa jabatan kepala desa masih seperti apa yang tercantum dalam Undang-Undang Desa. Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tertuang masa jabatan kepala desa 6 tahun.
Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, akan ada lebih banyak celah korupsi jika pemerintah menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Zaenur menyebut pembatasan masa jabatan kepala desa itu bertujuan untuk mencegah adanya kekuasaan yang absolut. “Nah kekuasaan yang absolut di desa itu akan menciptakan korupsi yang absolut di desa. Jadi menurut saya sudah tepat yang diatur saat ini di dalam Undang Undang Desa. Ini saja menurut saya sudah jauh lebih longgar daripada jenis-jenis jabatan lain di Republik Indonesia,” kata dia. Zaenur menilai usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak mendesak. Dia menduga ada pihak-pihak yang mencari keuntungan di balik masifnya usulan tersebut. “Dilihat dari sisi urgensi tidak ada pentingnya memperpanjang jabatan kepala desa. Saya melihat ini tidak lebih dari sekadar trade-off ya. Ini ada kepentingan masing-masing pihak, yakni pihak kepala desa yang ingin jabatannya lebih panjang dan ada elite-elite politik di tingkat nasional yang ingin mendapatkan keuntungan dari rencana memperpanjang masa jabatan kepala desa ini,” pungkasnya.