Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyetujui usulan pembentukan Direktorat Siber di 8 Kepolisian Daerah (Polda). “Jadi surat dari Menpan itu sudah ada persetujuannya dan ini sekarang dari Polri tinggal menindaklanjuti terkait dengan harmonisasi itu, langkahnya harmonisasi dulu,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago dalam keterangannya, Rabu (24/1).
“Kemudian ada peraturan-peraturan kepolisiannya itu disiapkan dulu, sumber daya organisasi tersebut kita siapkan, sarana prasarananya serta anggarannya,” tambah dia. Berikut 8 Polda yang akan dibentuk Direktorat Siber: Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.
Usulan pembentukan Direktorat Siber ini diungkapkan oleh Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan. Saat itu, ia menyebut ada 9 Polda yang akan dibentuk Direktorat Siber, namun kini setelah beberapa kali dilakukan pembahasan berkurang menjadi 8. Dia mengatakan, hal ini dilakukan untuk menangani kejahatan siber yang jumlahnya sangat banyak.