Komisi II DPR mengusulkan agar pembiayaan gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini muncul sebagai respons atas proyeksi penurunan dana transfer ke daerah (TKD) pada 2027 yang dikhawatirkan akan membebani kemampuan pemerintah daerah dalam membayar belanja pegawai.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengatakan pihaknya telah menyepakati bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong agar gaji PPPK dibiayai oleh pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai penting agar efisiensi anggaran daerah tidak berdampak pada pelayanan publik maupun memicu pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK yang telah diangkat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan guna memastikan skema pembiayaan tersebut dapat direalisasikan. Usulan pembiayaan gaji guru PPPK dan tenaga kesehatan melalui APBN juga diharapkan dapat mengurangi beban fiskal pemerintah daerah yang selama ini mengeluhkan keterbatasan anggaran.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menegaskan bahwa dana transfer ke daerah pada 2027 belum dipastikan turun. Menurutnya, berdasarkan pembahasan awal, nilai TKD justru diproyeksikan meningkat dibandingkan tahun 2026. Kepastian besaran anggaran tersebut akan disampaikan pemerintah dalam pidato penyampaian Rancangan APBN 2027 pada 16 Agustus 2026.
