Menkomdigi, Meutya Hafid, mengatakan pihaknya akan membuat aturan terkait perlindungan anak di ruang digital. Dalam aturan ini, pembuatan media sosial bakal dibatasi berdasarkan usia. Namun demikian, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) belum mencakup batasan usia dalam pembuatan akun digital. Meskipun telah melalui tahap harmonisasi, RPP tersebut, menurut Meutya, konsultasi dengan Presiden mengarah pada keharusan memasukkan ketentuan tersebut dalam aturan yang akan diterapkan.
Meutya mengatakan Kementerian Komdigi membuka ruang diskusi dengan para ahli untuk menentukan usia yang paling sesuai, termasuk dengan mempertimbangkan kebijakan di negara lain. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mengklasifikasikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) berdasarkan tingkat risiko dan dampak psikologisnya terhadap anak-anak. Hal ini bertujuan agar orangtua dan masyarakat dapat memahami platform yang aman maupun berpotensi berbahaya.
Menkomdigi juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital bagi anak-anak. Selain itu juga, kewajiban platform digital untuk mengadopsi teknologi verifikasi usia yang lebih canggih. Komdigi ingin memastikan bahwa platform memiliki sistem verifikasi usia yang lebih baik agar anak-anak tidak berpura-pura menjadi orang dewasa untuk mengakses konten yang tidak sesuai.