Deteksi aksi teroris memang tidak sekadar memonitor dan memantau rentetan catatan dan track record seseorang yang pernah tersangkut kasus terorisme, apalagi jika itu terkait bom bunuh diri. Bom bunuh diri memang sulit dicegah, karena tak ada yang benar-benar mengetahui kapan seseorang berniat mengubah dirinya menjadi bom yang akan mengancam keselamatan orang banyak. Semua proses transformasi tersebut berlangsung secara terselubung, jauh di luar radar publik dan radar otoritas.
Boleh jadi ada celah kelemahan atau kelalaian BNPT dan Polri, terutama terkait monitoring aktifitas eks narapidana terorisme. Tapi lagi-lagi urusannya tidak semudah itu. Namun terlepas dari itu semua, ada pesan jelas yang perlu dicatat oleh pemerintah, terutama institusi Polri dan BNPT, yakni bom bunuh diri akan menjadi ancaman keamanan tersendiri untuk waktu-waktu mendatang, baik menjelang Natal dan Tahun Baru maupun jelang pesta politik tahun 2024 mendatang.
Untuk itu, BNPT dan Polri harus benar-benar berhitung ulang atas potensi bom bunuh diri, termasuk melakukan evaluasi atas program deradikalisasi yang telah dijalankan selama ini. Selama sinyal dan indikator “aman” belum benar-benar muncul atau dipenuhi oleh para eks narapidana teroris, semestinya selama itu pula proses monitoring ketat tetap harus diterapkan. Termasuk monitoring atas inisiasi pihak-pihak atau oknum-oknum tertentu yang ingin memanfaatkan para eks narapidana teroris sebagai bagian dari instrumen politik untuk menebar ancaman terhadap keamanan nasional.