Untung Rugi Redenominasi Rupiah bagi Ekonomi dan Masyarakat

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memasukkan kebijakan redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah ke dalam agenda strategis pemerintah. Rencana itu akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan selesai pada 2027. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Secara sederhana, redenominasi merupakan penyederhanaan nominal rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah nilai riil uang.

Sebagai contoh, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga barang dan jasa tidak ikut berubah. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menjelaskan redenominasi membawa manfaat dari sisi reputasi dan kepraktisan. Meski begitu, ia menilai kebijakan ini membutuhkan biaya besar, terutama untuk pencetakan uang baru dan sosialisasi publik. Secara teori, redenominasi tidak berpengaruh terhadap inflasi karena tidak mengubah daya beli masyarakat. Namun, efek psikologis dan pembulatan harga ke atas bisa memicu kenaikan harga sementara.

Search