Sejumlah partai koalisi pemerintah disebut menyepakati parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Angka itu naik jika dibanding pemilu sebelumnya sebesar 4 persen. Perubahan ambang batas parlemen merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024. Dalam putusannya, MK menilai ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Peneliti di Perludem Iqbal Cholidin mengatakan yang paling dikhawatirkan dari usulan menaikkan ambang batas ke 5 persen adalah bertambahnya suara pemilih yang terbuang. Ia menjelaskan pada Pemilu 2024 dengan ambang batas 4 persen saja, sudah ada sekitar 17,3 juta suara yang terbuang dari sekitar sepuluh partai yang gagal masuk DPR. Di Pemilu 2019, angkanya sekitar 13,6 juta. Kenaikan ambang batas parlemen ke 5 persen tidak efektif menyederhanakan jumlah partai karena data effective number of parliamentary parties (ENPP) menunjukkan fragmentasi tetap ekstrem meski ambang batas terus naik, bahkan Pemilu 1999 tanpa ambang batas mencatat ENPP lebih rendah.
Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menambahkan bahwa ambang batas 5 persen akan menguntungkan partai menengah dan besar, memperkuat sistem presidensial, serta mendorong konsolidasi politik. Namun, konsekuensinya adalah semakin kecil ruang oposisi dan perbedaan politik di DPR, sehingga fungsi pengawasan legislatif bisa melemah dan membuka peluang dominasi eksekutif menuju semi-otoritarian. Sebagai alternatif, Iqbal mengusulkan penataan ulang besaran daerah pemilihan dengan mengurangi alokasi kursi per dapil agar penyederhanaan partai terjadi secara alamiah tanpa mengorbankan suara pemilih.
