Untuk Apa ‘War’ Tiket Naik Haji

Usulan Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf untuk menerapkan sistem “war” tiket haji dinilai berpotensi menimbulkan polemik baru dalam penyelenggaraan ibadah haji. Gagasan yang disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Penyelenggaraan Haji 1447 Hijriah di Tangerang itu disebut bertujuan memangkas antrean haji yang kini mencapai sekitar 5,6 juta calon jemaah, sementara kuota haji Indonesia dari Arab Saudi hanya sekitar 200 ribu orang per tahun sehingga masa tunggu bisa mencapai 25 tahun.

Skema “war” tiket memungkinkan calon jemaah yang lebih cepat melunasi biaya haji untuk mendapatkan kursi keberangkatan lebih dulu. Namun mekanisme ini dinilai berisiko menciptakan persaingan tidak sehat karena hanya menguntungkan masyarakat yang memiliki akses informasi, kemampuan teknologi, dan kondisi ekonomi lebih baik. Selain itu, sistem tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mewajibkan pemberangkatan jemaah berdasarkan nomor urut pendaftaran.

Kritik juga muncul karena kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip keadilan dan membuka peluang penyimpangan, mengingat sebelumnya pernah terjadi kasus korupsi terkait pembagian kuota tambahan haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemerintah dinilai harus menjaga amanah sebagai penyelenggara ibadah, bukan memperlakukan haji seperti perebutan tiket acara komersial. Di tengah keterbatasan kapasitas haji, pembenahan tata kelola, transparansi, dan pengawasan justru dianggap lebih mendesak agar penyelenggaraan haji tidak kembali menjadi celah praktik korupsi.

Search