Perintah Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal, Agus Subiyanto kepada jajarannya tersebut terbit melalui telegram nomor TR/283/2026 pada 1 Maret 2026. Agus beralasan hal itu untuk mengantisipasi situasi keamanan dalam negeri setelah meletus perang antara koalisi Israel-Amerika Serikat dan Republik Islam Iran. Telegram rahasia yang bocor ke publik itu memuat tujuh poin. Agus memerintahkan panglima komando utama operasi menyiagakan personel dan alat utama sistem senjata (alutsista) serta meningkatkan patroli pada obyek vital negara, seperti bandar udara, pelabuhan, stasiun, terminal, dan kantor Perusahaan Listrik Negara.
Panglima TNI juga menginstruksikan Komando Daerah Militer Jayakarta menggelar patroli keamanan di semua obyek vital serta kantor kedutaan atau perwakilan negara lain di Jakarta. Selanjutnya, satuan intelijen akan dikerahkan untuk mencegah kelompok yang memanfaatkan perang di Timur Tengah berbuat onar di Indonesia. Alasan Panglima TNI menerapkan siaga 1 militer untuk mengantisipasi dampak perang Israel-Iran mengada-ada. Pengerahan tentara yang dibekali alutsista justru menimbulkan gelombang kekhawatiran dan syak wasangka di masyarakat.
Langkah tersebut menjadi makin ganjil setelah Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak menyangkal adanya perintah siaga 1 militer di jajarannya. Wajar kemudian muncul kecurigaan bahwa keputusan penetapan siaga 1 militer tidak memiliki landasan yang kuat. Selain itu, keputusan tersebut dinilai sebagai upaya menormalisasi keadaan darurat dengan pengerahan militer. Kebijakan ini patut dipertanyakan. Sebab, siaga 1 tak ada dalam Undang-Undang TNI. Undang-undang tersebut hanya mengatur darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Adapun status siaga 1 hanya untuk lingkup internal TNI.
