Uni Eropa (UE) berkonsultasi tentang pembuatan Peraturan Penegakan (Enforcement Regulation) perdagangan internasional terkait penyelesaian sengketa larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan pemerintah Indonesia. Langkah ini diambil setelah Indonesia mengajukan banding, setelah kalah gugatan dari Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal tersebut dimuat dalam situs resmi Uni Eropa, dikutip Rabu (12/7).
Peraturan Penegakan ini memungkinkan Eropa melakukan tindakan balasan atas pelanggaran aturan dagang oleh negara lain yang berdampak pada kepentingan komersial Eropa. Aturan ini juga memungkinkan Eropa memblokir prosedur penyelesaian sengketa, termasuk dalam perjanjian perdagangan multilateral, regional, dan bilateral, sehingga mencegah UE mendapatkan keputusan akhir yang mengikat.
Para pemangku kepentingan di Komisi Uni Eropa memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Peraturan Penegakan UE dalam kasus ini. Tindakan yang diberikan mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor atau ekspor.