UNHCR: Tersangka Penyelundup Rohingya Tak Wakili Komunitas Pengungsi

Seorang warga Myanmar bernama Muhammad Amin (35) yang ikut dalam rombongan 135 etnis Rohingya yang mendarat di Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada Minggu (10/12) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia. Ia berperan sebagai kapten kapal juga terlibat dalam mengkoordinasikan para warga etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh untuk meninggalkan wilayah itu menuju ke Indonesia dengan bayaran per orang Rp14 juta-Rp16 juta.

Menanggapi kasus itu, Senior Communications Assistant United Nations High Commissioner of Refugees (UNHCR), Yanuar Farhanditya menyebutkan jika ada pengungsi yang terlibat dalam perdagangan manusia, itu tidak mewakili komunitas pengungsi di bawah naungan UNHCR. UNHCR, kata Yanuar, tetap berkomitmen dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan pengungsi Rohingya yang dituduhkan melakukan tindak kriminal.

Sebelumnya, Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengungkapkan bawah 135 etnis Rohingya yang datang ke Aceh Besar bukan mengungsi, melainkan mencari pekerjaan. Hal itu diketahui dari saksi-saksi yang diperiksa oleh polisi. Dari keterangan itu, polisi menyimpulkan bahwa mereka ke Indonesia bukan dalam keadaan darurat yang terjadi di wilayah mereka.

Search