Hingga Rabu (23/8/2023), MK telah meregistrasi sembilan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Politisi PKS, Nasir Djamil, mengatakan semakin bertambahnya permohonan perkara pengujian batas usia minimal capres-cawapres menunjukkan ada intensi politik di balik pengujian materi tersebut. MK diminta berhati-hati agar tidak terseret pada kepentingan politik dari para pemohon.Nasir juga menyayangkan permohonan itu justru diajukan ke MK. Sebab, permasalahan ini tidak diatur dalam konstitusi, melainkan di UU Pemilu. Seharusnya, MK menolak permohonan itu dan menyerahkan kewenangan itu kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, sependapat dengan Nasir Djamil. Seharusnya, MK tegas menolak permohonan itu karena bukan merupakan kewenangan MK. Wakil Ketua Umum PKB itu pun enggan berspekulasi jika akhirnya MK melonggarkan batas usia capres-cawapres menjadi kurang dari 40 tahun.