UBK Bentuk Tim Investigasi Kasus Suap Rp 20 Juta Saat Demo Mahasiswa, Sanksi Disesuaikan Tingkat Pelanggaran

Universitas Bung Karno (UBK) membentuk tim investigasi untuk menangani kasus eks Ketua BEM Fakultas Hukum, Muhammad Abdimaludin yang menerima uang suap Rp 20 juta sebelum menjalankan demonstrasi di depan Istana Negara. Proses penyelidikan akan dilakukan pihak perguruan tinggi swasta ini sebelum menjatuhkan sanksi kepada Abdi dan beberapa mahasiswa lain yang turut menerima pembagian uang tersebut. “Dalam proses ini, UBK sudah membentuk tim investigasi. Kami memiliki Komisi Etik yang diketuai oleh Mas Eko (Suryo Santjoyo),” kata Wakil Rektor III UBK, Daniel, Selasa (23/6/2026).

Daniel berujar pihak kampus akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa. Baru kemudian sanksi akan dijatuhkan kepada mahasiswa yang terbukti melanggar aturan kampus. Kendati demikian, UBK menegaskan bahwa unjuk rasa hingga pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Istana Wapres pada 15 Juni 2026 merupakan inisiatif mahasiswa dan bukan tugas kampus. Selain itu, Wakil Rektor IV, Franky Roring menegaskan bahwa UBK tidak memiliki BEM secara pusat. “Universitas Bung Karno tidak memiliki BEM Universitas. Yang ada adalah BEM di masing-masing fakultas. Seperti yang sudah disampaikan tadi, kehadiran mereka merupakan aspirasi murni mahasiswa dan bukan mewakili universitas,” ujar Franky.



Search