TVRI-RRI Batal PHK Pegawai Usai Rapat Bareng DPR

Dua perusahaan media milik pemerintah, TVRI dan RRI mengumumkan batal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya buntut efisiensi anggaran besar-besaran yang dilakukan pemerintah. Langkah itu diputuskan setelah keduanya menggelar rapat di waktu yang sama dengan DPR, Rabu (12/2). Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Hendrasmo, mengungkap pembatalan itu dilakukan karena RRI mendapatkan pengurangan pemotongan anggaran setelah rapat bersama Kemenkeu pada Selasa (11/2). “Keempat adalah pelaksanaan TUSI (tugas dan fungsi) harus dipenuhi, salah satunya adalah pembayaran honor kontributor, penyiar maupun produser Itu yang kita lakukan,” kata Hendrasmo dalam rapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2). Hendrasmo memastikan seluruh pegawai, kontributor hingga staf pembantu di RRI masih tetap bekerja sesuai kontrak. Hendrasmo memaparkan, semula RRI memangkas anggarannya sebesar Rp334.099.000.000 (Rp334 miliar). Namun, rapat bersama Kemenkeu pemotongan anggaran itu berkurang menjadi Rp170.900.000.000 (Rp170,9 miliar).

Kondisi serupa juga dialami TVRI. Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno mengumumkan batal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) usai rapat bersama Kemenkeu pada Selasa (11/2). Kepada wartawan, usai rapat dengan Komisi VII DPR, Iman bilang pihaknya tak lagi merumahkan atau mengurangi honor karyawan atau pegawai imbas efisiensi. Dalam rapat, Iman sebelumnya memaparkan TVRI kini terkena pemotongan anggaran demi efisiensi sebesar Rp455.700.000.000 (Rp455,7 miliar). Namun, jumlahnya berkurang usai mendapat pengurangan sebesar Rp276.598.000.000 (Rp276,5 miliar).

Search