Tuntutan untuk Bharada Richard Eliezer yang Buat Gaduh Persidangan dan Dinilai Berlebihan

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer (RE) dinilai berlebihan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahkan menuding jaksa mengabaikan rekomendasi hukuman ringan terhadap pelaku eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menerangkan, sebagai justice collaborator, atau pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kejahatan, semestinya Richard sebagai terdakwa mendapatkan ancaman hukum yang ringan.

Namun kata Susi menerangkan, dari tuntutan yang diajukan JPU, seperti tak mempertimbangkan keringanan tuntutan hukuman yang dimintakan LPSK kepada jaksa. “Itu yang sangat kami sesalkan sekali. Seperti tidak ada pertimbangan dari kami (LPSK) yang menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam melakukan penuntutan,” terang Susi. Justru kata Susi, terdakwa Putri Candrawathi yang ditolak pengajuannya sebagai justice collaborator oleh LPSK malah mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih ringan 8 tahun. Padahal kata Susi, jika mengacu pada Pasal 10 A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, pelaku kejahatan yang bekerja sama mengungkap kejahatan tersebut, mendapatkan keringanan dalam tuntutan, maupun vonis yang akan dijatuhkan.

Dalam aturan tersebut, kata Susi menerangkan, Richard semestinya menjadi terdakwa yang paling ringan tuntutannya, maupun hukumannya. “Ada penjelasannya dalam rekomendasi kami kepada jaksa penuntut umum, bahwa terhadap justice collaborator, itu dapat dituntut atau diminta untuk dihukum pidana bersyarat, atau pidana percobaan, atau pidana yang paling ringan dari semua terdakwa yang terlibat dalam perkara yang sama,” kata Susi. Dalam komitmennya sebagai justice collaborator, terdakwa Richard, juga turut membantu kerja-kerja pembuktian yang dilakukan tim jaksa penuntut umum pada saat persidangan. Karena itu, harapan untuk merealisasikan hukuman ringan terhadap terdakwa Richard saat ini ada di tangan majelis hakim dalam putusannya nanti. Saat amar tuntutan hukuman terhadap Richard dibacakan oleh tim JPU di PN Jaksel kemarin, gemuruh kecewa dari para penonton sidang langsung terjadi. Luapan kecewa mereka terlontar dengan mengatakan beragam macam kecaman tuntutan jaksa tersebut. Teriakan-teriakan tak adil menilai tuntutan JPU yang belum rampung dibacakan tersebut.

Search