Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat prajurit TNI telah memasuki sidang tuntutan. Oditur militer menuntut empat terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Oditur Militer menyatakan keempatnya terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Oditur meyakini para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti tuntutan untuk empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Mereka menilai, tuntutan 2,5 tahun penjara jauh dari rasa keadilan. TAUD juga menyoroti tidak adanya tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada para terdakwa. TAUD mempertanyakan komitmen TNI menindak prajurit yang melakukan pelanggaran. TAUD menilai perlu ada reformasi peradilan militer. TAUD berharap ada revisi terhadap undang-undang yang mengatur peradilan militer.
TAUD juga menyesalkan oditur yang meminta agar barang bukti kasus Andrie Yunus dimusnahkan. TAUD menilai tuntutan itu berdampak terhadap penegakan hukum yang mereka nilai belum tuntas. “Ketiadaan bukti materil yang sebelumnya oleh Polda Metro Jaya telah dikuasai namun diserahkan kepada Puspom TNI hingga diajukan oleh oditur militer dalam Pengadilan Militer Jakarta akan menghambat penyidikan yang diperintahkan hakim prapid tersebut,” kata TAUD.
