Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta pemerintah pusat menunda pembentukan daerah otonom baru hingga permohonan uji materi UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua diputus oleh MK. Wakil Ketua MRP, Yoel Luiz Mulait, mengharapkan agar aksi penolakan keras warga terhadap kebijakan pemekaran wilayah tidak dikesampingkan. Menurut Yoel, ada perubahan signifikan terkait peran MRP dalam pemekaran wilayah di Papua yang diatur di UU No. 2 Tahun 2021.
UU Otsus Papua yang baru menghapuskan syarat persetujuan MRP dalam pemekaran wilayah, yang menyebutkan bahwa pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP. Perubahan ini ditafsirkan syarat wajib persetujuan MPR dalam pembentukan daerah otonom baru di Papua dihilangkan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pemerintah pusat harus memerhatikan aspirasi masyarakat papua terkait pembentukan daerah otonom baru, agar mendapatkan legitimasi yang kuat. Saat ini, pendapat masyarakat terbelah. Ada yang pro dan kontra terhadap pemekaran wilayah. Idealnya, pemerintah pusat mendengarkan aspirasi dari kedua belah pihak. Komnas HAM juga sedang menginisiasi dialog damai Papua. Dialog damai itu akan melibatkan berbagai elemen masyarakat Papua untuk diajak berbicara terkait resolusi konflik bersenjata.