Tumpang Tindih Data Lahan Pangan, Moratorium Alih Fungsi Diberlakukan

Tantangan Indonesia untuk menyeimbangkan ambisi pembangunan ekonomi dengan isu kritis ketahanan pangan nasional memasuki babak baru yang didorong oleh kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dengan tegas menyatakan bahwa upaya pemerintah menjaga swasembada pangan, melalui kebijakan moratorium alih fungsi lahan sawah, tidak akan menghambat iklim investasi. Kedua agenda besar ini harus berjalan beriringan demi masa depan bangsa yang berkelanjutan. Kebijakan utama yang menjadi sorotan adalah moratorium alih fungsi lahan sawah yang diterapkan sementara. Nusron menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan ruang berlangsung secara adil dan terukur. Tujuannya adalah mencapai target perlindungan lahan pangan sebesar 87 persen secara nasional.

Search