Sejumlah orang membuat petisi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membayarkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) full atau 100 persen pada tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Petisi berjudul ‘Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN’ menargetkan pengumpulan 2.500 tanda tangan warganet. Hingga pukul 11.30 WIB Kamis (30/3), ini, petisi sudah ditandatangani 1.915 orang. Gerakan ini muncul usai Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan THR untuk PNS, TNI dan Polri di 2023 sama dengan tahun sebelumnya, yakni tukin dibayarkan 50 persen dalam komponen THR.
Rinciannya, THR PNS diberikan dengan memperhitungkan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), serta 50 persen tukin. Artinya, THR belum full 100 persen seperti masa-masa sebelum covid-19. Padahal, komponen terbesar dalam gaji PNS berasal dari tunjangan kinerja. Penggagas petisi adalah akun @persada sm809. Ia menulis PNS bukan hanya pengabdi negara, tetapi juga penanggung jawab keluarga. Karena itu, ASN bukan tidak bersyukur dan ingin membangkang pemerintah, tapi hanya ingin sekadar memperbaiki kesejahteraan. Apalagi, sudah lebih dari tiga tahun gaji ASN tak naik, THR pun belum diberikan penuh sampai saat ini. Padahal, barang kebutuhan pokok serta BBM mengalami kenaikan. Karenanya, PNS dinilai hanya ingin meminta keadilan.