Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS), DOC, pada Selasa resmi mengumumkan pengenaan bea masuk imbalan atas sel dan panel surya yang diimpor oleh perusahaan-perusahaan di India, Indonesia, dan Laos. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melawan subsidi yang mendukung industri di ketiga negara Asia tersebut.
Mengutip Reuters, Kamis (26/2/2026), secara rinci, AS menetapkan tarif subsidi umum sebesar 125,87% untuk impor dari India, 104,38% untuk impor dari Indonesia, dan 80,67% untuk impor dari Laos. Berdasarkan data perdagangan pemerintah, ketiga negara tersebut menyumbang nilai impor senilai US$ 4,5 miliar (Rp75,73 Triliun) tahun lalu. Ini sekitar dua pertiga dari total impor sepanjang 2025.
Di Indonesia PT Blue Sky Solar dikenakan 143,3% sementara PT REC Solar Energy sebesar 85,99%. Ada pula Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company di Laos, masing-masing dikenai 80,67%. Keputusan ini merupakan rangkaian terbaru dari pengenaan bea masuk selama satu dekade terhadap “impor produk surya murah dari Asia, yang sebagian besar diproduksi oleh perusahaan-perusahaan asal China”. Berdasarkan lembar fakta yang diunggah di situs resmi DOC, lembaga tersebut menghitung tarif subsidi umum bagi para importir.
