Presiden Amerika Donald Trump mengumumkan 14 negara yang tetap dikenakan tarif impor minimal 10% dan tarif resiprokal per 1 Agustus. Indonesia salah satunya. Selain Indonesia, 13 negara lainnya yakni Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Myanmar, Bosnia dan Herzegovina, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Kamboja, dan Thailand. Barang-barang yang diimpor ke Amerika dari Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia kini akan dikenakan tarif 25%, menurut surat yang diunggah Trump di media sosial Truth Social, dikutip dari CNBC Internasional, Selasa (8/7). Barang-barang Afrika Selatan dan Bosnia akan dikenakan tarif 30%, sementara dari Indonesia 32%.