Trump Beri Ruang Negosiasi Tarif Impor, Indonesia Masih Punya Waktu hingga 1 Agustus

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan ruang tambahan bagi Indonesia untuk melanjutkan negosiasi terkait tarif resiprokal sebelum kebijakan itu resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2025. Seperti dikutip dari Antara, Selasa, 8 Juli 2025, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut bahwa semula tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia dijadwalkan berlaku mulai 9 Juli 2025. Namun, dalam pemberitahuan terbaru, Presiden Trump memutuskan menunda penerapannya hingga awal Agustus.

Dalam surat resmi berkop Gedung Putih yang tertanggal 7 Juli dan ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Trump menyatakan bahwa tarif impor sebesar 32 persen tetap akan dikenakan pada semua produk Indonesia yang masuk ke AS, di luar skema tarif sektoral lain. Kebijakan itu merujuk pada nilai tarif yang sebelumnya diumumkan pada April lalu.

Search