Angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk obesitas menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah mengklaim, kerugian karena truk obesitas mencapai Rp 43 triliun per tahun belum termasuk adanya risiko kecelakaan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, ODOL merupakan kondisi di mana dimensi kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik atau terjadi modifikasi. Kemudian, kondisi di mana kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan. Dia mengatakan, truk ODOL memberikan dampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan rawan kecelakaan. Truk ODOL juga memicu risiko kecelakaan lalu lintas. Sebagian besar angkutan barang yakni 74 hingga 93% melakukan pelanggaran. Angkutan barang merupakan penyumbang besar kecelakaan, terbesar setelah sepeda motor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, zero ODOL sebenarnya sudah diumumkan dari 2018 hingga 2021. Namun, karena permintaan beberapa beberapa asosiasi logistik mundur sampai dengan 2023. Budi mengatakan, berdasarkan hasil rapat terakhir dengan Korlantas Polri, pihaknya akan memberikan relaksasi. Pihaknya akan mengedepankan aspek edukasi, sosial dan kampanye.