Transfer Daerah Dipangkas, Dana Insentif Berbasis Kinerja Bisa Jadi Solusi

Direktur Eksekutif Katalis Nusantara Lestari (Kanal Foundation) Roy Salam mengatakan, usulan memperbesar dana insentif fiskal (DIF) dan dana bagi hasil (DBH) berbasis kinerja sangat mungkin diimplementasikan (14/10/2025). Sebab, kedua hal tersebut telah memiliki dasar hukum kuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Roy menilai, transparansi atas implementasi UU HKPD masih minim. Menurut Roy, pemerintah pusat perlu memperkuat aspek inovasi dalam pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, energi terbarukan, mitigasi bencana, serta dukungan anggaran adaptasi perubahan iklim berbasis belanja daerah.

Roy mengingatkan, penurunan TKD 2026 seharusnya tidak dilakukan tanpa komunikasi yang jelas dengan pemerintah daerah. Roy menyayangkan keputusan pemerintah pusat memangkas hak keuangan daerah karena berpotensi mengganggu pelayanan publik, terlebih mayoritas pemerintah daerah masih sangat bergantung pada dana transfer.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan alokasi dana insentif daerah dalam APBN memang belum dirumuskan, tetapi biasanya tetap diberikan setiap tahun kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik, seperti dalam penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem. Namun, menurut Maurits, Kemendagri terus mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya bergantung pada TKD. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menambahkan, dana insentif juga memiliki fungsi ganda, yakni sebagai dukungan bagi daerah dan sebagai bentuk penghargaan bagi yang berprestasi.

Search