TPS Ilegal di Jakarta: Bom Waktu yang Ancam Keselamatan Warga

Pemprov DKI Jakarta berencana menindak tegas pengelola dan pengguna tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, termasuk memberikan denda hingga mencabut izin perusahaan yang terbukti terlibat. Langkah ini penting karena Walhi menemukan lebih dari 10 titik TPS ilegal di Jakarta. Persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan dan lingkungan akibat penumpukan sampah, pembakaran terbuka, emisi metana, bau, serta pencemaran udara, tanah, dan air tanah melalui lindi.

Di balik keberadaan TPS ilegal terdapat dugaan jaringan bisnis persampahan yang memanfaatkan celah pengawasan. Sampah dari hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang seharusnya dikelola melalui jalur resmi dapat dialihkan kepada pengepul dan kemudian dibuang ke TPS ilegal untuk menghindari biaya pengelolaan dan retribusi. Praktik tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah. Sejumlah titik bahkan disebut melibatkan kelompok tertentu sebagai pelindung, sehingga penertiban tidak cukup hanya dengan menutup lokasi pembuangan.

Karena itu, penanganan TPS ilegal perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memutus jaringan bisnis dan pihak-pihak yang berada di belakangnya, bukan sekadar melakukan penutupan lokasi. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, pemerintah perlu memperkuat pengawasan kepatuhan pelaku usaha, membangun TPS 3R atau pusat daur ulang di tingkat kelurahan, serta melegalkan dan memperkuat pengelolaan sampah berbasis komunitas. Pembenahan tata kelola, termasuk pencegahan korupsi dan kolusi dalam pengelolaan sampah, juga menjadi kunci agar persoalan TPS ilegal tidak terus berulang dan berkembang menjadi bom waktu lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Search