PT Toyota Group siap menggelontorkan investasi sebesar Rp28,3 triliun untuk pengembangan kendaraan listrik di Indonesia dalam lima tahun ke depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan investasi besar ini dilakukan oleh Toyota Group untuk mendukung perekonomian dalam negeri. Sebab, sektor otomotif bakal menjadi salah satu sistem transportasi masa depan dan memberikan kontribusi besar ke perekonomian. Indonesia adalah pasar kendaraan bermotor terbesar di ASEAN. Akan tetapi, Car Ratio R4 di Indonesia masih relatif rendah yaitu sebesar 99 mobil per 1.000 penduduk, menandakan industri otomotif masih berpotensi besar untuk tumbuh di masa depan. Toyota Group juga telah menyiapkan xEV Center ‘The First Electrification Learning Center’ sebagai advokasi publik untuk elektrifikasi. Fasilitas ini akan ditingkatkan sebagai capability center guna mempersiapkan SDM dan keahlian masa depan Indonesia menuju era elektrifikasi yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah.
Airlangga menjelaskan pertumbuhan sektor otomotif sendiri berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Industri alat angkutan merupakan salah sektor industri yang tergabung dalam industri pengolahan non migas, dan sektor ini pun bertumbuh cukup signifikan sejak kuartal II-2021 lalu, sehingga mampu meneruskan tren pemulihan sampai tumbuh mencapai 10,26 persen pada kuartal III-2022. Dari sisi produksi, utilisasi industri kendaraan bermotor pada Oktober 2022 lalu mencatatkan capaian sebesar 69,20 persen, sudah meningkat lebih tinggi dibandingkan selama pandemi yang rata-rata hanya sebesar 40 persen. Ke depannya, sektor industri diharapkan mampu untuk terus tumbuh dan tercermin dari Purchasing Manager Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang kembali mengalami ekspansi ke level 51,8 pada Oktober 2022 atau meneruskan tren ekspansif 14 bulan berturut-turut.
Berdasarkan data Gaikindo, pada Oktober 2022 secara wholesales dari pabrik ke dealer mobil baru tercatat sebanyak 93,19 ribu unit atau tumbuh 23,37 persen (yoy) jika dibandingkan Oktober 2021. Sementara itu, potensi permintaan Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik di dunia diperkirakan juga akan terus meningkat dan mencapai sekitar 55 juta unit EV hingga 2040. Untuk menangkap peluang tersebut sekaligus mendukung agenda Conference of Parties tentang Perubahan Iklim (COP21), Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB)/BEV untuk Transportasi Jalan.