Polisi menangkap tiga orang tersangka baru kasus judi online yang dilindungi oleh oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tiga orang ini sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni B, BK, dan HF. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menuturkan bahwa tiga tersangka baru berperan sebagai pemilik dan pengelola alias bandar ribuan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komdigi.
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah ponsel, kartu ATM, hingga uang tunai senilai Rp600 juta. Polisi bakal terus melakukan penelusuran aset-aset milik ketiga pelaku bandar judi online itu untuk dikembalikan ke negara. Para tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.