Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, akan ada rencana aksi yang melibatkan 75 ribu buruh di sela-sela momen Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 atau di antara tanggal 15 sampai 25 Agustus 2025. Aksi tersebut kata Said Iqbal, akan digelar serempak dilakukan di 38 provinsi. “Di Jakarta dipusatkan di Istana atau DPR RI, dan di daerah lainnya di kantor-kantor Gubernur antara lain Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Jogja, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan, Bandar Lampung, dan lain-lain,” kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (27/7/2025).
Said menyatakan, setidaknya akan ada enam tuntutan yang dibawa oleh buruh dalam aksi tersebut, yaitu; Menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat dan segera bentuk Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Trump. Hapus Outsourcing. Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai keputusan MK Nomor 168/2024. Sahkan RUU Pemilu tentang Pemisahan Pemilu di tingkat nasional dengan Pemilu di tingkat daerah sesuai putusan MK 135/2025. Berlakukan pajak yang berkeadilan bagi buruh, yaitu PTKP dinaikkan Rp7,5 juta per bulan, tidak ada diskriminasi pajak terhadap PPh 21 bagi buruh perempuan yang berkeluarga.
Said Iqbal memastikan, aksi buruh serempak di seluruh 38 provinsi ini akan dilakukan secara damai dan sesuai konstitusi. Titik tekan aksi ini kata dia, diakibatkan oleh ancaman gelombang PHK akibat kebijakan tarif Donald Trump. Tak hanya itu, menurut dia sudah setahun keputusan MK Nomor 168/2024 keluar tapi RUU Perburuhan yang baru belum juga dibuat oleh DPR dan Pemerintah.