Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Judicial Review terkait penempatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan yang tertuang dalam UU No. 39/2008. Permohonan Judicial Review diajukan oleh Sangap Tua Ritonga, seorang konsultan pajak. Dia menguji Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Pemohon berpendapat, penempatan DJP sebagai subordinasi Kemenkeu sesuai dengan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, menurutnya, perlu dibentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kemenkeu. Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk UU sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945.
MK menilai kepala negara dapat sewaktu-waktu mengubah kedudukan DJP sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada maupun sesuai dengan perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya legislative review. Terlebih, terkait dengan pembentukan kementerian negara serta ketentuan mengenai pajak yang diatur dalam UU, justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan negara, in casu Presiden secara kelembagaan oleh DPR. Sebagaimana diketahui, pemisahan DJP dari Kemenkeu juga sempat menjadi sorotan publik. Isu ini kembali mencuat ketika calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam visi misinya menyatakan akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).