Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan bahwa TNI melakukan asesmen kepada para prajurit aktif sebelum menjabat di 14 kementerian/lembaga (K/L) berdasarkan UU TNI terbaru. Ia menjelaskan bahwa Mabes TNI ingin prajurit yang diusulkan ke 14 kementerian atau lembaga untuk menjabat dapat bertugas dengan baik karena membawa nama TNI. Ketika ditanya mengenai usulan lembaga Centre for Strategic and International Studies (CSIS) agar penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat diseleksi terlebih dahulu, Kristomei mengatakan bahwa TNI mengapresiasi usulan tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI biasanya dimulai dengan permintaan dari kementerian atau lembaga kepada Mabes TNI. “Kemudian, kami menawarkan dan mencari kandidat, siapa dari prajurit TNI yang bisa menduduki posisi jabatan itu sesuai dengan kriteria atau skill requirement (syarat kemampuan) yang dibutuhkan tadi,” ujarnya. “Kepada kementerian atau lembaga yang meminta tadi, silakan diasesmen lagi sesuai dengan kebutuhannya,” katanya menambahkan.
Berdasarkan UU TNI yang baru, prajurit TNI aktif dapat menjabat di kementerian/lembaga seperti koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, sekretaris militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung. Berikutnya, instansi yang baru diatur untuk dapat ditempati prajurit aktif dalam UU TNI baru adalah pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.