Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan 39 39 pemerintah daerah (pemda) tak mampu untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini akibat porsi belanja pegawai di atas 50 persen. 39 daerah tersebut perlu dibantu dengan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN.
Agar tidak terjadi ketidakmampuan ini, pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan belanja pegawai 30 persen dari total APBD sesuai dengan UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah). Kemendagri mencatat sampai saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen. Kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen akan diterapkan penuh mulai 5 Januari 2027.
Kemendagri juga telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk membedah kembali anggarannya.
