Tindakan Korektif Tak Kunjung Dikerjakan Kemendagri, Ombudsman Malah Digugat ke PUTN

Pada 19 Juli 2022, ORI telah merilis laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait pengaduan soal pengangkatan penjabat kepala daerah. ORI menemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah, yakni penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat. Atas bentuk malaadministrasi tersebut, Mendagri diminta mengambil tindakan koreksi dalam waktu 30 hari. Salah satu tindakan korektif tersebut adalah menyiapkan naskah usulan pembentukan PP terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah. Namun hingga saat ini, PP yang diminta oleh ORI tersebut tak kunjung diterbitkan. Saat ini, LAHP ORI digugat ke PTUN Jakarta oleh Moch Ojat Sudrajat S pada 22 Agustus 2022.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Ojat menggugat ORI. Bentuk gugatannya adalah menyatakan batal atau tidak sah penetapan tertulis berupa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Dugaan Maladministrasi Dalam Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Nomor Register 0583/LM/VI/2022/JKT yang diumumkan pada tanggal 19 Juli 2022. ORI juga diminta mencabut penetapan tertulis LAHP tersebut. Anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan dokumen LAHP tersebut seharusnya hanya dimiliki oleh Ombudsman dan terlapor, dalam hal ini Mendagri. Robert juga tidak memberikan dokumen tersebut kepada pelapor, dan menyayangkan dokumen tersebut bisa bocor. Robert mengingatkan, ORI memiliki hak imunitas yang tidak dimiliki oleh semua lembaga. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.

Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi, mengatakan, tidak ada masalah dengan LAHP yang dikeluarkan oleh ORI. Menurut Fahmi, aneh apabila ORI dilaporkan ke pengadilan. Apalagi, ORI memiliki kewenangan untuk memeriksa layanan publik apakah memenuhi standar atau tidak dan memberikan laporan untuk perbaikan prosedur. Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menambahkan, aneh kalau ORI digugat oleh masyarakat ketika sedang menjalankan wewenang untuk melindungi publik dari malaadministrasi. Pilihan ORI untuk merespons laporan dari pelapor merupakan wewenang yang diatur undang-undang.

Search