Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya menerima surat berisi laporan transaksi mencurigakan dari PPATK (17/12/2023). Bawaslu masih mendalami data transaksi yang diberikan PPATK. Hasil analisis Bawaslu akan segera disampaikan ke publik pekan ini.
Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, temuan PPATK semestinya segera ditindaklanjuti KPU dan Bawaslu. Tidak hanya oleh penyelenggara dan pengawas pemilu, tindak lanjut juga perlu dilakukan aparat penegak hukum (APH). APH semestinya tak hanya terpaku pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi juga memanfaatkan instrumen lain di luar UU Pemilu untuk memungkinkan dilakukan penindakan. Menurut Titi, dana yang digunakan untuk kepentingan pemilu sudah beredar sebelum masa kampanye dimulai. Dana tersebut juga tidak tersimpan dalam rekening khusus dana kampanye, tetapi disimpan dan dikelola pihak lain. Hal tersebut dilakukan tanpa ada konsolidasi untuk mengikutsertakannya pada laporan dana kampanye yang disetorkan ke KPU.