Tim Pemberantasan TPPU Akan Bedah Transaksi Aneh Rp300 T PNS Kemenkeu

Tim pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan membedah transaksi janggal Rp300 triliun di internal pejabat Kementerian Keuangan. Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pada prinsipnya, Menkopolhukam Mahfud MD akan membuat semacam rapat bersama membahas angka Rp300 triliun tersebut. Dalam rapat itu akan ada paparan dari PPATK, aparat penegak hukum, hingga Kemenkeu.

Prastowo menegaskan Kemenkeu menyambut baik langkah tersebut. Prastowo juga mengaku Menkeu Sri Mulyani terus berkomunikasi dengan PPATK, meski belum bisa bertemu langsung. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan masih belum mendapatkan penjelasan rinci soal angka Rp300 triliun tersebut. Kendati demikian, Prastowo mengatakan pihaknya masih mengatur kapan sebaiknya rapat tersebut dilakukan. Ia berharap bisa dilakukan secepatnya. Kami juga berkepentingan untuk mendapatkan kepastian itu.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani berjanji bakal menindak tegas dan mengumumkan jika ada pegawai yang diberhentikan atau dikenakan hukuman disiplin, seperti yang direkomendasikan Menkopolhukam Mahfud MD. Menurutnya, hal ini adalah upaya untuk menunjukkan dan meyakinkan publik bahwa Kemenkeu bekerja tanpa pamer setelah belakangan sering dikaitkan dengan kemewahan. Di lain sisi, Mahfud MD menegaskan bahwa transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu bukan korupsi, melainkan pencucian uang. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pencucian uang lebih besar ketimbang korupsi. Hal itu disampaikan Mahfud dalam jumpa pers di kantornya saat disambangi jajaran Kemenkeu yang dipimpin Wamenkeu Suahasil Nazara pada Jumat (10/3).

Search