Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, platform Tiktok Shop milik Tiktok masih melanggar aturan. Di mana, Tiktok dia sebut masih belum melakukan pemisahan antara aplikasi media sosial dengan lokapasar alias e-commerce. Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomoe 31/2023, KemenkopUKM meminta secara tegas agar layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial dan tidak melakukan transaksi. Teten menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi antarkementerian teknis yang membahas soal adanya pelanggaran aturan Permendag Nomor 31/2023. Menurut Teten, di dalam aturan tersebut ada yang perlu disempurnakan lebih lanjut, salah satunya masih belum diaturnya soal predatory pricing. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut akan segera menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin (25/9/2023) lalu. Aturan itu mengatur soal keberadaan media sosial sekaligus e-commerce seperti TikTok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM. Zulkifli menjelaskan, TikTok sebagai social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa. Ia menegaskan, platform social commerce tidak boleh melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.